Halaman

Selasa, 01 Mei 2012

PENDIDIKAN KESETARAAN


Pengertian Pendidikan Kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakanpendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencangkupprogram Paket A, Paket B, dan Paket C (Penjelasan Pasal 26 Ayat (3) UU Sisdiknas No.20/2003). Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil programpendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yangditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada StandarNasional Pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6).

1.      Program Paket A.
Program Paket A adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformalyang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setaraSD/MI. Lulusan Program Paket A berhak mendapat ijazah dan diakui setara denganijazah SD/MI.
2.      Program Paket B
Program Paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformalyang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setaraSMP/MTs. Lulusan Program Paket B berhak mendapat ijazah dan diakui setara denganijazah SMP/MTs.
3.      Program Paket C
Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikannonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikansetara SMA/MA. Lulusan Program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setaradengan ijazah SMA/MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar