Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna
merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas
dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau
komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang
kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna
merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam
upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan
semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun
sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang
Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana
telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan
dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat
Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi
kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa
sekarang maupun masa yang akan datang. karang Taruna beranggotakan
pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari
pemuda/i berusia mulai dari 11 – 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus
adalah berusia mulai 17 – 35 tahun. Karang Taruna didirikan dengan
tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja,
misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi,
keagamaan dan kesenian.
http://karangtarunaprasung.wordpress.com/2009/05/01/ke-karang-taruna-an/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar